2013saja, tercatat telah terjadi 1.009 kasus pembobolan (fraud) yang dilaporkan dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,37 miliar. Kejahatan kartu kredit yang paling banyak terjadi adalah pencurian indentitas dan Card Not Present (CNP). Dengan jumlah kasus pencurian identitas sebanyak 402 kasus dan CNP 458 kasus dengan nilai
AsasKepastian Hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen mengemukakan, Perlindungan konsumen bertujuan: a.
DalamUU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
Vay Tiền Nhanh.
contoh kasus perlindungan konsumen kosmetik dan analisisnya